Syarat Memelihara Hewan Langka

20.46 Unknown 0 Comments

diambil darihttp://2.bp.blogspot.com/

TRIBUNNEWS.COM –- Tak selamanya memelihara hewan langka atau dilindungi disebut ilegal. Tapi bisa juga jadi kegiatan legal. Bahkan hewan langka juga bisa diperdagangkan. Tapi ada rentetan syaratnya secara khusus. Tak mudah pula untuk memenuhi syarat-syarat tersebut.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta Mujiastuti mengatakan, hewan langka yang bisa dimanfaatkan untuk dijual atau dipelihara adalah yang didapat dari penangkaran, bukan diambil dari alam.
Lalu syarat lainnya, hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran hanya yang sudah masuk kategori F2. Artinya hanya hewan yang sudah generasi ketiga di penangkaran yang boleh dimanfaatkan. "Jadi itu cucu dari indukan pertama di penangkaran yang boleh dipakai untuk dimanfaatkan," kata Mujiastuti.
Mereka yang bisa menangkarkan hanyalah perusahaan yang terdaftar di BKSDA. Bukan penangkaran ilegal yang tak terdaftar. Apabila ada orang yang menangkarkan hewan langka tapi perusahaan tak terdaftar, maka semua anakannya tetap dianggap ilegal untuk diperdagangkan.
Namun, hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan kategori Appendix 2. Sedangkan untuk hewan langka kategori Appendix 1, walau sudah ditangkarkan, tetap tak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus dikonservasi.
Hewan langka kategori Appendix 2 ini adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya. Tak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam. Tapi apabila sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan.
Hewan langka Appendix 1 adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam. Hewan ini tak boleh dimanfaatkan untuk apapun kendati sudah ditangkarkan. Harus tetap kembali ke kawasan konservasi.
Beberapa jenis hewan langka Appendix 1, antara lain Anoa, Badak Bercula Satu, Harimau Sumatera, Macan Dahan, Siamang, serta Orang Utan. Hewan langka Appendix 1 ini untuk keluar dari Indonesia pun sulit.
Cuma Presiden yang bisa memberikan izin hewan Appendix 1 ini keluar dari Indonesia. Itupun biasanya hanya untuk pertukaran hewan dengan tamu negara. Sedangkan hewan langka Appendix 2, antara lain, Elang, Alap-Alap, Buaya Muara, Jalak Bali, dan lainnya. (Warta Kota/ote)
sumber : TRIBUNNEWS.COM 
Elang rata-rata di Indonesia statusnya adalah Apendiks II atau siaga II, kecuali Elnag Jawa, Elang Flores, Elang Sulawesi dan Elang endemik lain yang berstatus Apendiks I.

You Might Also Like

0 komentar: